Jasa Pengurusan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Persyaratan

  1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  6. Paspor / KTP dan NPWP

Dokumen yang diurus

1. Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
2. NPWP Perussahaan
3. Izin Kantro Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Proses : 2 Minggu
Biaya : Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× WhatsApp