PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING (SIUP3A)
- Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung pimpinan perusahaan;
- Surat Penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan: (Paspor / KTP dan NPWP serta Curiculum Vitae
Dokumen yang diurus :
1. Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
2. NPWP Perusahaan
3. SIUP3A dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Proses : 2 Minggu
Biaya : Hubungi Kami