Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)

PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING (SIUP3A)

  1. Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung pimpinan perusahaan;
  2. Surat Penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  6. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan: (Paspor / KTP dan NPWP serta Curiculum Vitae

Dokumen yang diurus :

1. Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
2. NPWP Perusahaan
3. SIUP3A dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Proses : 2 Minggu
Biaya : Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× WhatsApp