AKTA NOTARIS – Pendirian Perusahaan

Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

  1. Tempat dan Kedudukan PT

Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.

Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Selatan.

Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.

  • Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan

Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT

Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran

  • Struktur Permodalan PT

UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.

Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta.

Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.

FAQ MODAL DISETOR

Apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama PT?

Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama PT dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.

Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemegang saham, modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan perusahaan.

   FAQ MODAL DISETOR

Apakah modal disetor bisa dilakukan dengan setoran aset – bukan uang?

Bisa. Dan menurut UUPT, setoran aset tersebut harus dinilai oleh appraisal atau penilai independen atas nilai wajar aset dan apabila setoran atas benda bergerak diumumkan dalam surat kabar. Contoh, misal salah satu pemegang saham memiliki aset pribadi Macbook Air 2015. Macbook tersebut ingin dijadikan setoran modal sebagai aset PT dengan kompensasi saham.

Selanjutnya Macbook Air 2015 tersebut harus dinilai oleh appraisal untuk menentukan berapakah nilai wajarnya untuk dijadikan sebagai setoran modal.

  • Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.

Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.

Komirasi bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.

  1. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.

Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.

Pada saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.

  • Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.

Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.

Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).

  • Mengurus Domisili Kelurahan (Luar DKI Jakarta)

Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada.

Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

  • Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|

07           = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).

455.123 = nomor urut wajib pajak

3              = cek digit

335         = kode pemungut pajak

000         = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.

  • Mengurus Izin Usaha – Nomor Induk Berusaha

Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× WhatsApp