SP-PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

PERSYARATAN :

  1. Akta Pendirian Dan SK Kehakiman
  2. KTP Dan NPWP Seluruh Pengurus Yang Ada Di Akta
  3. Domisili Perusahaan (Luar DKI Jakarta)
  4. NPWP Dan Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha
  6. Surat Sewa Jika Sewa / Sertifikat Jika Milik Sendiri
  7. Efin Perusahaan
  8. Melaporkan SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir Bagi Seluruh Direksi
  9. Nomor Telepon Perusahaan
  10. Email Perusahaan
  11. Denah Lokasi Dan Foto Tempat Kegiatan Usaha (Luar Dan Dalam)
  12. Bukti Pembayaran PPH Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa (Jika Sewa)
  • Proses : 2 Hari Kerja
  • Biaya : Hubungi Kami

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. PKP dapat berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 Miliar, wajib mengajukan dan mengurus dirinya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× WhatsApp