Dokumen persyaratan :1.Copy passport dan NPWP bagi pemegang saham WNA termasuk alamat luar negeri
2. Copy KTP dan NPWP bagi pemegang saham WNI
3. Copy indentitas (KTP/Pasport) anggota Direksi
4. Perjanjian sewa menyewa gedung/kantor
5. Surat keterangan Domisili gedung, apabila berada di gedung
6. Nama Perusahaan, Alamat dan Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi. Dokumen yang diurus :
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Luar DKI Jakarta)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kementrian Hukum dan HAM
5. Nomor Induk Berusaha
Lama Proses : 2 Minggu
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami