Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
- Fotocopy Kartu Tanda Pendudukk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pemegang saham / Dokumen izin perusahaan(minimal 2 orang/ badan hukum)
- Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa kantor/ bukti kepemilikan Sertifikat, PBB Terakhir dan IMB
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung perkantoran
- Nama Perusahaan – PT
- Alamat Kedudukan perusahaan, Bidang usaha sesuai KBLI 2017, dan Nomor telepon perusahaan
- Jumlah Modal (modal dasar & modal disetor), komposisi saham, susunan direksi dan komisaris
Dokumen Yang Diurus
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Kehakiman
- Domisili Perusahaan (Untuk Luar DKI Jakarta)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha
*Note :
Modal wajib disetor ke kas perusahaan paling lambat 60 hari kerja terhitung sejak akta notaris di tanda tangani (sesuai PP No. 29 Tahun 2016)