NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

PERSYARATAN

NPWP (Perusahaan Baru)

  1. Akta Perusahaan
  2. SK Kehakiman
  3. KTP dan NPWP Pengurus
  4. Surat sewa (Jika perusahaan sewa)
  5. Sertifikat kepemilikan (Jika bangunan milik sendiri)

NPWP (Perubahan Data)

  1. Akta Perusahaan
  2. SK Kehakiman
  3. KTP dan NPWP Pengurus
  4. Surat sewa (Jika perusahaan sewa)
  5. Sertifikat kepemilikan (Jika bangunan milik sendiri)
  6. NPWP dan SKT (ASLI)

Proses NPWP Baru : 2 Hari
Proses NPWP Perubahan : 7 Hari
Biaya : HUBUNGI KAMI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× WhatsApp