PERSYARATAN
NPWP (Perusahaan Baru)
- Akta Perusahaan
- SK Kehakiman
- KTP dan NPWP Pengurus
- Surat sewa (Jika perusahaan sewa)
- Sertifikat kepemilikan (Jika bangunan milik sendiri)
NPWP (Perubahan Data)
- Akta Perusahaan
- SK Kehakiman
- KTP dan NPWP Pengurus
- Surat sewa (Jika perusahaan sewa)
- Sertifikat kepemilikan (Jika bangunan milik sendiri)
- NPWP dan SKT (ASLI)
Proses NPWP Baru : 2 Hari
Proses NPWP Perubahan : 7 Hari
Biaya : HUBUNGI KAMI