PERSYARATAN
NPWP (Perusahaan Baru)
- Akta Perusahaan
 - SK Kehakiman
 - KTP dan NPWP Pengurus
 - Surat sewa (Jika perusahaan sewa)
 - Sertifikat kepemilikan (Jika bangunan milik sendiri)
 
NPWP (Perubahan Data)
- Akta Perusahaan
 - SK Kehakiman
 - KTP dan NPWP Pengurus
 - Surat sewa (Jika perusahaan sewa)
 - Sertifikat kepemilikan (Jika bangunan milik sendiri)
 - NPWP dan SKT (ASLI)
 
Proses NPWP Baru : 2 Hari
Proses NPWP Perubahan : 7 Hari
Biaya : HUBUNGI KAMI
