Persyaratan Izin Kantor Perwakilan BUJKA baru terdiri atas:
- rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal
- surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik
- rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
- surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment)
- rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik
- rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
- aftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
- rekaman surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat / Surat Sewa.
- surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan
- surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.
Dokumen Yang diurus
- Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha
- Sertifikat Tenaga Ahli
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA)
- International Organitation for Standardization (ISO)
Proses : 2 Bulan
Biaya : Hubungi Kami