Persyaratan Izin Kantor Perwakilan BUJKA baru terdiri atas:
- rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal
 - surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik
 - rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
 - surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment)
 - rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik
 - rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
 - aftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
 - rekaman surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat / Surat Sewa.
 - surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan
 - surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.
 
Dokumen Yang diurus
- Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
 - NPWP Perusahaan
 - Nomor Induk Berusaha
 - Sertifikat Tenaga Ahli
 - Kartu Tanda Anggota (KTA)
 - Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA)
 - International Organitation for Standardization (ISO)
 
Proses : 2 Bulan
Biaya : Hubungi Kami
